SERANG – Wali Kota Serang Syafrudin mencopot Tb. Urip Henus dari jabatannya sebagai Sekda dan memposisikannya menjadi Staf Ahli Wali Kota. Jabatan Sekda Kota Serang yang telah diduduki Tb Urip, oleh Wali Kota Syafrudin dibiarkan kosong.
Syafrudin menyebut kekosongan jabatan Sekda jangan diartikan sebagai pencopotan jabatan Sekda. Dia menegaskan tidak ada masalah sedikitpun perihal keputusannya tersebut. Sebab, kata dia, Tb Urip telah menjabat Sekda selama lima tahun.
"Pak Urip selama lima tahun bekerja di Kota Serang tidak ada masalah sedikitpun dan mendorong kita meraih WTP dua kali berturut-turut," kata Syafrudin seusai melantik delapan pejabat eselon II di Puspemkot Serang, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Polri Dalami Peretas Web DPR Sebagai "Dewan Pengkhianat Rakyat"
Lebih lanjut Syafrudin menjelaskan, bahwa bahasa pencopotan bisa disebut jika jabatan yang diemban belum berakhir.
"Tapi, saat ini jabatan Sekda Tb Urip Henus sudah lima tahun dan sesuai aturan harus dievaluasi. Dalam evaluasi itu bisa saja diperpanjang atau kembali mengikuti open bidding sesuai mekanisme," ujarnya.
Syafrudin menyampaikan pesan khusus kepada Urip Henus. "Khusus untuk Pak Urip, selama ini Pak Urip sudah mengemban tugas selama lima tahun dan tidak dikurangi satu hari pun. Ini bukan dicopot tapi ini aturan," kata Syafrudin.
Baca juga: Wagub: 50 Persen Pengunjuk Rasa yang Diamankan Bukan Warga Jakarta
Syafrudin juga menegaskan bahwa hal itu bukan bagian demosi, karena masih dalam jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam kinerja bareng selama ini banyak kekhilafan," ujar dia. (haryono/win)