Baca juga: Satlantas Polres Tangsel Menyita 43,15 Gram Sabu dari Pelanggar Lalu Lintas
Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif telah menggunakan narkoba.
“Dari pemeriksaan, satu tersangka diketahui berstatus ASN yang berdinas di lingkungan Pemprov Banten," kata Kasat didampingi Kanit 1 Ipda Yuli Khaerani.
Lebih lanjut, Shilton menjelaskan sebelum diamankan kedua tersangka ini baru saja menjemput sabu yang dipesan di sekitaran Kelurahan Drangong.
Baca juga: Sabu dan Inex di Koper akan Ditebar Pasangan Kekasih Saat Hallowen Terendus Polisi
Meski demikian, kedua tersangka tidak mengenal lebih jauh sang pengedar karena transaksi tidak dilakukan secara langsung.
Transaksi dilakukan melalui telepon, begitupun pembayaran dilakukan melalui transfer bank.
"Tersangka dan pengedar sabu tidak saling kenal karena transaksi dan pembayaran tidak dilakukan secara langsung. Rencananya, paket sabu tersebut akan dikonsumsi berdua," kata mantan Kapolsek Curug. (haryono/tri)