Perusakan Mapolsek Ciracas, 74 Oknum TNI AD, AL dan AU jadi Tersangka

Rabu 07 Okt 2020, 13:27 WIB
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko saat memaparkan perusakan Mapolsek Ciracas. (rizal)

Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko saat memaparkan perusakan Mapolsek Ciracas. (rizal)

JAKARTA - Jumlah tersangka kasus perusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas, Jakarta Timur, bertambah. Total kini 74 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, ada 63 personel TNI AD yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya tengah menjalani penahanan.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 63 personil terdiri dari 33 satuan," kata Danpuspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko, di Markas Puspomad Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dodik melanjutkan, Puspomad pun telah memeriksa sebanyak 106 personel TNI AD yang berasal dari 45 satuan. Sebanyak 43 personel di antaranya telah dikembalikan ke satuan masing-masing karena hanya sebagai saksi.

Baca juga: Puspomad: Berkas Perkara Penyerangan Mapolsek Ciracas Hampir Tuntas

Baca juga: TNI Keluarkan Uang Ganti Rugi Rp594 Juta ke Korban Penyerangan Polsek Ciracas

Baca juga: Selain Pemecatan, Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Diminta Bayar Ganti Rugi

Dalam kesempatan itu, Dodik menegaskan, pihaknya akan terus mengusut seluruh personel TNI AD yang terlibat dalam perusakan Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) lalu. Semua dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Oknum yang berasal dari TNI AD akan kami usut secara tuntas, jelas dan tidak ada yang kami tutup-tutupi," tegas Dodik.

Baca juga: Ratusan Orang Tak Dikenal Serang Polsek Ciracas, 2 Mobil Dibakar

Wadanpuspom TNI, Marsekal Pertama TNI Joko Tri Kartono menambahkan, sebanyak 10 prajurit TNI Angkatan Laut juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, satu prajurit TNI Angkatan Udara (AU) juga telah menyandang status yang sama.

Berita Terkait

News Update