ADVERTISEMENT

Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi Bersatu ke Dewan Pers

Rabu, 7 Oktober 2020 08:40 WIB

Share
Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi Bersatu ke Dewan Pers

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Tim relawan Jokowi bersatu (RJB) akan mengirimkan surat secara resmi kepada Dewan Pers terkait arahan pihak kepolisian saat melaporkan presenter Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini Tim RJB sedang merumuskan surat resmi untuk Dewan Pers sesuai permintaan (kepolisian) dan akan kami kirimkan segera mungkin," kata Ketua Umum RJB, Silvia D Soembarto, Rabu (7/10/2020).

Silvia menjelaskan, pada Selasa (6/10/2020) kemarin pihaknya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan diterima petugas.

Baca juga: Laporan Tim Relawan Jokowi Soal Wawancara Kursi Najwa Shihab Ditolak

Baca juga: Relawan Jokowi Akan Laporkan Najwa Shihab ke SPKT Polda Metro Jaya Terkait Kursi Kosong

"Setelah diskusi dan perbincangan, kemudian karena ini menyangkut siaran TV dan juga menyangkut Pejabat Pemerintah, kami diarahkan ke Cyber Polda," ujarnya.

Kemudian di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Tim RJB kembali berdiskusi beberapa hal dengan petugas, yang kemudian disepakati diminta untuk mendatangi Dewan Pers.

Bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah "Lex specialis" (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. 

"Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru kita merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT