KSPI: Kalangan Buruh Hari Ini Lanjutkan Mogok Kerja Nasional

Rabu 07 Okt 2020, 09:13 WIB
Suasana demo buruh menolak UU Cipta Kerja.(dok)

Suasana demo buruh menolak UU Cipta Kerja.(dok)

JAKARTA – Hari ini kalangan buruh kembali melanjukan aksi mogok nasional, kata  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal, kepada Pos Kota, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan catatan KSPI, aksi kemarin dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo, dan lain sebagainya.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Bekasi Melawan Tutup Jalan dan Sweeping Pabrik

Said Iqbal membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara illegal.

Menurutnya, pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya RUU Cipta Kerja.

Adapun asas hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Baca juga:Hendak Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Pelabuhan Harus Negosiasi

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, aksi buruh dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak anarkis.

Aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law, karena di dalamnya ada persoalan mendasar seperti pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup.

“Selain itu,  UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK,  hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi karena penerapan kontrak dan outsourcing,” kata Iqbal.

Berita Terkait
News Update