ADVERTISEMENT

KASN Sebut 694 ASN Langgar Netralitas Sejak Masa Kampanye Pilkada

Rabu, 7 Oktober 2020 11:55 WIB

Share
KASN Sebut 694 ASN Langgar Netralitas Sejak Masa Kampanye Pilkada

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sejak dimulainya kampanye sampai 30 September 2020,  terdapat 694 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Demikian disampaikan Ketua KASN Agus Pramusinto pada acara  Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN seri keempat dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri", di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

"Sampai 30 September 2020 terdapat 694 Pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran Netralitas,  492 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 256 ASN atau 52%," kata Agus.

Baca juga: KASN Gelar Kampanye Virtual ASN Netral di Pilkada

Kampanye virtual tersebut  menghadirkan  pembicara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPK RI Firli Bahuri, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.

Kegiatan diawali dengan deklarasi netralitas ASN yang dikuti lebih dari 1238 peserta di jaringan virtual, setelah mendengarkan pidato pembukaan dari Wapres KH. Ma’ruf Amin.

Agus menegaskan netralitas ASN benar benar diuji pada masa Pilkada sekarang ini, 694 ASN yang melanggar bukanlah angka yang sedikit.

Baca juga: Diduga Libatkan ASN Saat Kampanye, GPSP Laporkan Paslon Muhamad-Saraswati

Melalui kegiatan ini, Agus Pramusinto juga menyampaikan langsung kepada Wapres RI bahwa simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respon Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK yang lambat, dan bahkan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN.

"Kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK yang bersangkutan, sehingga para pegawai ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus-menerus. Masalah ini tentu harus segera diakhiri," terang Agus.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT