Hotel di Bekasi Mulai Ditempati Pasien OTG Covid 19

Rabu 07 Okt 2020, 15:24 WIB
Ilustrasi hotel

Ilustrasi hotel

BEKASI – Hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien covid 19 tanpa gejala (OTG) di Kota Bekasi sudah mulai dihuni.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyebut Hotel  The Green Hotel, Kayuringin, Bekasi Selatan yang sudah menampung tiga orang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dr.Rina Oktavia mengatakan, pasien masuk ke tempat isolasi yang disediakan pemerintah pada Selasa kemarin.

Baca juga: Hotel Isolasi Mandiri di Jakarta Terisi 387 Pasien OTG covid-19

“Yang proses masuk disana ada tiga orang pasien dengan rincian dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ucapnya.

General Manager The Green Hotel, Asep Hermawan mengatakan, pihaknya sudah siap secara keseluruhan dalam penerimaan pasien Covid-19 ini.

Pihaknya berjanji akan memberikan pelayanan terbaik.

Baca juga: Isolasi di Hotel Pengaruhi Penurunan Hunian Wisma Atlet

“Ada sedikit berbeda terutama untuk kebersihan kamar isolasi. Nantinya pegawai tidak dibolehkan masuk kamar dan kebersihan dilakukan mandiri oleh pasien langsung,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kapasitas The Green Hotel sendiri ada 90 kamar dengan dibagi dalam beberapa rincian yakni 60 kamar untuk twin bed dengan satu tempat tidur yang kecil dan 30 sisanya untuk satu bed yang besar.

Jam Malam Diperpanjang

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang pembatasan aktivitas malam hari bagi pelaku usaha selama dua hari yakni hingga 9 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi yang sudah dilakukan revisi.

Baca juga: Mulai Besok Jam Malam di Bekasi Aktivitas Dibatasi Sampai Pukul 18.00

Sebelumnya maklumat yang berisi tentang penerapan protokol kesehatan dan aturan jam operasional sejumlah usaha hingga pukul 18.00 itu berlaku sampai 7 Oktober.

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 9 Oktober 2020.

Baca juga: Jam Malam Diberlakukan Sektor Usaha Menyesuaikan

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, revisi dilakukan mempertimbangkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi dengan Panitia Khusus (Pansus 12) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi 5 Oktober 2020 perihal penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.

“Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2020. Saya harap maklumat ini dapat diterapkan dan dijalankan oleh aparatur dan para pengusaha yang ada di Kota Bekasi untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tukasnya. (yahya/tri)

Berita Terkait
News Update