JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyampaikan akan mengecek kebenaran kabar 40 orang di lingkungan Gedung DPR RI, terpapar virus corona atau Covid-19. Dari 40 orang tersebut 18 di antaranya anggota Dewan.
Seperti diketahui, kalau merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020, setiap gedung atau perkantoran yang ada pegawainya terpapar virus corona harus dilakukan penutupan selama 3 hari.
Selama penutupan dilakukan sterilisasi dengan menyemprotkan cairan disinfektan dan dilakukan kontak tracing.
"Ya nanti kami cek, saya rasa mereka juga sudah tahu itu seharusnya tutup. Ya nanti kami cek hari ini," kata Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Ditutup Parsial Karena Corona
Namun, Arifin mengaku belum mengetahui pasti berapa orang anggota Dewan di Senayan yang terpapar virus mematikan tersebut.
"Kalau itu tanya ke Dinas Kesehatan kalau mengenai Covidnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 18 anggota DPR RI terkonfirmasi terpapar Covid-19. Hal tersebut diakui Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, Selasa (6/10/2020).
"Ya anggota ada 18 terpapar Covid-19," kata Azis, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: 18 Anggota DPR Terpapar Covid-19 Agenda Reses Dipercepat
Namun ia mengaku tidak mengetahui pasti anggota yang positif virus corona itu berasal dari fraksi mana. Informasi soal anggota yang positif virus corona, menurutnya, ada di Kesetjenan dan Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) DPR. (yono/ys)