TANGERANG - Ribuan buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi mogok kerja di kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap DPR dan pemerintah yang mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka berharap UU itu dicabut.
Wakil Ketua DPC KSPSI Tangerang mengatakan, para buruh turun ke jalan meneriakan protes dan kekecewaan terhadap DPR RI yang mengesahkan UU tersebut tanpa ada perundingan dan komunikasi dengan perwakilan buruh.
"Janjinya pemerintah, anggota dewan dan perwakilan buruh, akan membahas satu persatu semua pasal yang berhubungan dengan Cipta Kerja. Tapi di tengah perjalanan, malah seperti kejar tayang lalu disahkan," ujar Budiono, saat ditemui di lokasi, Selasa (6/10/2020).
Budiono menuturkan, hari ini sekitar 14 ribu buruh mogok kerja turun sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.
"Ada 14 ribu karyawan keluar semua melakukan aksi mogok kerja di kawasan industri di Cikupa ini. Karena memang di sini fokus massa berkumpul," katanya.
Bahkan, lanjut Budiono, aksi mogok kerja tersebut bukan hanya digelar hari ini saja, namun aksi protes ini akan dilakukan hingga 8 Oktober.
"Harapan kami selaku pekerja Indonesia, semoga pemerintah segera mencabut atau membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini," jelasnya. (toga/win)