Satpol PP melakukan penyisiran tempat makan. (toga)

Tangerang

Satpol PP Menyisir Tempat Makan yang Tidak Terapkan Protokol Kesehatan

Minggu 04 Okt 2020, 19:45 WIB

TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penyisiran ke sejumlah tempat yang kuliner yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah pengunjung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry.

"Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel, melakukan penyisiran dibeberapa pusat kuliner yang ada di Kota Tangsel seperti BSD, Alam Sutera dan Bintaro," ujar Muksin kepada poskota.co.id, Minggu (4/10/2020).

Baca juga: Kasus Positif Corona di Jaktim Capai 11 Ribu Orang, Pemkot Gencarkan Prokes

Muksin menambahkan dalam penyisiran tersebut didapati dua cafe tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak ada pembatasan pengunjung minimal 50 persen.

"Ada dua tempat di Bintaro yang kita denda masing-masing Rp5 juta rupiah, karena memang terlalu penuh dan tidak menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Selain dua tempat tersebut, lanjut Muksin, pihaknya pun memberi peringatan kepada beberapa cafe lantaran tidak menggunakan face shield.

"Ada tempat yang diberikan peringatan lantaran pelayannya tidak menggunakan face sheild atau masker wajah, namun secara protokol kesehatan lainnya sudah dijalankan seperti pembatasan pengunjung 50 persen, didepan juga disiapkan cuci tangan. Ada juga satu tempat yang kita tutup, atau kita berhentikan kegiatannya sementara," jelasnya. (toga/tha)

Tags:
satpol ppmenyisir-tempat-makantidak-terapkan-protokol-kesehatanprotokol kesehatanIngat Pesan IbuSatgas Covid-19pakai maskercuci tanganCuci Tangan Pakai SabunJaga JarakJaga Jarak Hindari Kerumunan

Reporter

Administrator

Editor