Pasar di Bekasi. (ist)

Bekasi

3 Pasar di Bekasi Tidak Berlaku Jam Malam, Kok Bisa?

Minggu 04 Okt 2020, 22:02 WIB

BEKASI - Kebijakan jam malam sejak pukul 18.00 yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi rupanya tidak berlaku bagi tiga pasar ini. Ketiga pasar tersebut pun diperbolehkan beroperasi pada jam malam.

Sebelumnya dalam Maklumat Wali Kota Bekasi diatur seluruh pelaku usaha hanya boleh beroperasi sampai pukul 18.00. Tindakan itu untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

“Cuma ada tiga pasar utama yang dikecualikan bisa beroperasi lewat dari pukul 18.00” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira, Minggu (4/10/2020).

Baca juga: Mulai Besok Jam Malam di Bekasi Aktivitas Dibatasi Sampai Pukul 18.00

Abi menambahkan, ketiga pasar itu diantaranya Pasar Baru, Pasar Kranji dan Pasar Bantargebang. Pertimbangan ketiga pasar itu terkait masalah barang yang dijual.

Menurut dia, bila pasar ikut terkena pembatasan operasional dikhawatirkan warga kesulitan mendapat kebutuhan pokok. Makanya, diberikan pengecualian agar bisa beroperasi sampai malam.

“Ketiga pasar utama selama ini penyuplai kebutuhan pokok ke pedagang eceran. Seperti pedagang sayur mayur dan kebutuhan pokok lainnya,” kata Abi.

Adapun, diluar ketiga pasar itu kata Abi, harus menaati maklumat Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan sejak 2 Oktober sampai 7 Oktober 2020. Semua jenis usaha bisa beroperasi dari pagi sampai pukul 18.00. (yahya/tha)

Tags:
3-pasar-di-bekasipasar-di-bekasitidak-berlaku-jam-malamkok-bisa

Reporter

Administrator

Editor