Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Jakarta

Operasi Yustisi Tindak 108.088 Ribu Warga Langgar Protokol Kesehatan

Jumat 02 Okt 2020, 20:35 WIB

JAKARTA - Operasi Yustisi yang digelar tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dari 14 September hingga 1 Oktober 2020 menjaring sebanyak 108.088 ribu pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.780 orang yang dikenai sanksi denda administrasi dengan nilai total denda sekitar Rp360.120.000 ribu.

"Sedangkan 56.405 pelanggar diberi sanksi tertulis, dan 18.677 orang diberi sanksi lisan. Kemudian, sanksi sosial yang sudah diterapkan sebanyak 31.968 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (2/10/2020).

Selain itu, kata Yusri ada 42 perkantoran yang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP lantaran melanggar protokol kesehatan. 

"Kemudian rumah makan sekitar 413 tempat juga dilakukan penyegelan karena tidak sesuai ketentuan Pergub 88 dan juga aturan Pergub 79 Tahun 2020, begitupula dengan 42 perkantoran tak luput dari penyegelan petugas," ucapnya.

Yusri memastikan tim gabungan akan terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di tengah penerapan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB). Dan akan melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan. (ilham/M5/tha)

Tags:
operasi-yustisiLanggar Protokol KesehatanIngat Pesan Ibupakai maskercuci tanganCuci Tangan Pakai SabunSatgas Covid-19Jaga Jarak Hindari KerumunanJaga Jarak

Reporter

Administrator

Editor