TANGSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 hingga 13 Oktober 2020.
Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ade Wahyu Hidayat mengatakan sebanyak 9 KPPS akan ditempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pikada 2020 Kota Tangsel.
"Kita membuka pendaftran KPPS untuk 2.963 TPS yang tersebar di 54 Kelurahan, 7 Kecamatan. Total yang kita butuhkan itu kan 7 anggota KPPS dan 2 Linmas jadi 9 orang yang kita butuhkan. Artinya kita membutuhkan merekrut orang itu 7 KPPS dan 2 Linmas di kali 2.963 totalnya 26.667 orang," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).
Ade menambahkan, bagi masyarakat yang berminat dapat langsung mendaftarkan diri melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap kelurahan.
"Prosedurnya biasa, pendaftaran melalui PPS yang ada di kelurahan masing-masing, dan harus memiliki E-KTP Tangsel," katanya.
Ade menuturkan setelah mendaftar, nantinya para calon KPPS akan mengikuti sejumlah bimbingan.
"Kemudian nanti mekanismenya memang di PPS ya sehingga PPS setelah selesai semua berkas baru nanti di kirim ke KPU melalui PPK nanti kita tetapkan di KPU," katanya. (toga/tha)