Tim gabungan saat memberikan imbauan kepada pengunjung cafe untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai virus corona. (haryono)

Nusantara

Personil Gabungan Tutup Kafe yang Ngeyel Beroperasi di Masa Pandemi

Kamis 01 Okt 2020, 18:25 WIB

SERANG - Personil gabungan Polres Serang dan Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang jalan raya Serang-Jakarta yang kedapatan masih beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Hasilnya 5 kafe yang semestinya tak beroperasi ditutup paksa karena melanggar Perbup Serang dan Maklumat Kapolri.

"Selain disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai virus corona, operasi gabungan ini dilakukan untuk mencegah munculnya tindak kejahatan," Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Kapolres mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 yang dipimpin Wakapolres Kompol Didid Imawan menyasar sejumlah tempat diantaranya Kafe Moro Seneng di Kecamatan Kragilan serta Kafe Resto King, Kafe Princess Queen dan Kafe Scorpio di Kecamatan Ciruas. Sedangkan di wilayah Kecamatan Cikande yaitu Kafe The Start dan Kafe Leo Raab.

"Dari hasil gelar operasi, ada 3 tempat hiburan malam yang buka dan tidak mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Semuanya kita berikan surat teguran," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan menyatakan, dalam pelaksanaan kegiatan operasi tersebut, agar tidak adanya lagi lokasi tempat hiburan malam yang buka di wilayah hukum Polres Serang sebagaimana diatur dalam Perbup Serang dan Maklumat Kapolri.

"Kami laksanakan kegiatan penertiban dengan mengedepankan penindakan secara humanis. Dan kegiatan operasi ini untuk mencegah terjadinya cluster - cluster penularan Covid-19 baru yang ada di wilayah hukum Polres Serang," ungkap Kompol Didid.

"Apabila masih terdapat tempat hiburan atau tempat berkumpulnya massa, maka kita lakukan tindakan secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukasnya.

Dalam pelaksanaan operasi Wakapolres Serang juga menyampaikan himbauan kepada pengunjung dan penanggungjawab tempat keramaian, agar selama pandemi Covid-19 semua jenis bentuk keramaian tidak diijinkan beroperasi.

"Kami harapkan kepada seluruh pengunjung agar selalu memperhatikan kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dengan mengutamakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak). Dan harapan saya kedepannya tidak ada lagi tempat hiburan yang buka pada masa pandemi ini," tutupnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan juga hadir, Kasat Reskrim AKP Arief Nazaruddin, Kasat Intelkam Iptu Tatang, Kasat Tahti, KBO Satuan Intelkam Polres Serang, Kanit I Satuan Intelkam, personel Siaga Satuan Sabhara, personel Satuan Intelkam dan personel Satuan Reskrim Polres Serang. (haryono/tha)

 

Tags:
personil-gabungantutup-kafeKafengeyel-beroperasidi Masa Pandemi

Reporter

Administrator

Editor