TANGERANG - Baru tiga bulan menghirup udara bebas, BA residivis narkoba kembali dibekuk kepolisian usai tertangkap membeli sabu. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orang tuanya yang sudah wafat. Namun uang pensiunan orang tuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu," ujar Ade, Selasa (29/9/2020).
Ade menambahkan, selain meringkus BA pihaknya pun meringkus tujuh orang lainnya dengan kasus yang sama dalam kurun waktu seminggu terakhir.
"Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum kami, yaitu di Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja," katanya.
Ade menuturkan, ketujuh tersangka tersebut memiliki pekerjaan beragam, ada yang pengangguran, pekerja swasta, hingga pembuat tato.
"Hasilnya dari kedelapan orang ini disita sebanyak 121,72 gram ganja, dan sabu seberat 58,3 gram," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
"Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," jelasnya. (toga/win)