3 Lokasi Isolasi Milik DKI Sediakan 166 Kamar untuk Pasien OTG Covid-19

Selasa 29 Sep 2020, 15:13 WIB
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani. (ist)

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani. (ist)

Baca juga: Melengok Kamar Graha Wisata Ragunan, Lokasi Isolasi Pasien Covid-19

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020, Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kepgub tersebut diteken Anies pada Selasa (22/9/2020) kemarin.

Sedangkan, pembiayaan untuk memenuhi fasilitas tempat isolasi, kata Anies, dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anies, dalam Kepgubnya. (yono/ys)

News Update