JAKARTA - Untuk memenuhi ketersedian ruangan tempat isolasi bagi pasien yang terpapar Covid-19 pada orang tanpa gejala (OTG), Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tiga lokasi.
Ketiga lokasi isolasi yang telah disiapkan bagi pasien Covid-19 OTG yaitu:
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre/JIC), Jakarta Utara,
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur,
3. Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Fify Mulyani menyampaikan, dari tiga lokasi yang disediakan terdapat 166 kamar. "Jumlah total kamar yang tersedia ada 166 kamar," ujar Fify saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Baca: Pasien Gejala Sedang Hingga OTG Bertambah, Tower 8 Dibuka Hari Ini
Baca: Pemprov DKI Siapkan Tempat Isolasi Pasien Corona Di 3 Lokasi
Baca: Maaf Ya, Denda Bukan Tujuan Utama, Ini Masalah Covid-19
Fify merinci, untuk JIC tersedia 52 kamar, sedangkan Graha Wisata TMII ada 48 kamar, dan Graha Wisata Ragunan, 66 kamar. Untuk jumlah tempat tempat tidur kata Fify, setiap kamarnya masih dalam proses penyesuaian.
"Ada kamar yang sebelumnya diisi 2, untuk OTG mungkin hanya diisi 1. Yang kamar isi 6 tempat tidur mungkin hanya bisa diisi 3-4 orang dengan pertimbangan khusus," ungkap Fify.
Baca juga: Melengok Kamar Graha Wisata Ragunan, Lokasi Isolasi Pasien Covid-19
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020, Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kepgub tersebut diteken Anies pada Selasa (22/9/2020) kemarin.
Sedangkan, pembiayaan untuk memenuhi fasilitas tempat isolasi, kata Anies, dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anies, dalam Kepgubnya. (yono/ys)