Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristina saat memberi keterangan pers. (Ifand)

Kriminal

Siapkan Dakwaan Djoko Tjandra Cs, Kejari Jaktim Bentuk Tim Gabungan

Senin 28 Sep 2020, 22:28 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) segera menyusun berkas dakwaan guna menuntut Djoko Tjandra Cs (Anita Kolopaking), dan Brigjen Prasetijo Utomo. Bahkan, mereka pun menyiapkan tim gabungan untuk menangani kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yudi Kristina mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim gabungan untuk menangani kasus tersebut. Dimana nantinya, dakwaan dibuat setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara.

"Kami membentuk tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menyusun berkas dakwaan lalu dilimpahkan ke Pengadilan," katanya, Senin (28/9).

Dikatakan Yudi, jaksa penuntut umum (JPU) yang bakal menuntut Djoko, Anita, dan Brigjen Prasetijo, memiliki waktu 20 hari untuk membuat berkas dakwaan.

Dan selama 20 hari itu, pihaknya tim gabungan akan menyiapkan surat dakwaan. "Mudah-mudahan sebelum waktunya semua surat lebih cepat rampung," ujarnya.

Yudi menambahkan, selama berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, lokasi penahanan ketiganya tidak dipindahkan dari tempat awal mereka ditahan.

Anita tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Djoko ditahan di Rutan Salemba. "Sementara untuk Brigjen Prasetijo tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ungkapnya. (Ifand/win)

Tags:
Djoko TjandraKejari Jaktimtim gabungandakwaan

Reporter

Administrator

Editor