Warga tidak bermasker terjaring dalam operasi yustisi di Pondok Udik, Kemang, Kabupaten Bogor, dihukum pusp up. (angga)

Depok

Kena Operasi Yustisi di Kemang Bogor, Warga Dihukum Push Up

Senin 28 Sep 2020, 15:09 WIB

BOGOR - Polsek Kemang menggelar operasi yustisi di Jalan Raya Kemang-Pondok Udik, Desa Pondok Udik, Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2020) siang. Petugas menjaring puluhan orang tidak bermasker.

"Dalam operasi kali ini selain membagikan masker kami juga melakukan penindakan yaitu pemberian teguran, sanksi sosial dan sanksi fisik tercatat total 50 orang terjaring," ujar Kapolsek Kemang, Kompol Agus Suyandi, kepada Poskota.co.id.

Operasi Yustisi ini melibatkan sebanyak 21 personel gabungan dari Polsek Kemang, Koramil, Pol PP, dan Dinas Perhubungan.

Kompol Agus memamaparkan, dari 50 orang terjaring, 10 orang di antaranya dihukum push-up, 15 orang dikenakan sanksi sosial, dan 25 orang lainnya hanya mendapatkan teguran.

"Untuk yang sanksi fisik kami berikan hukuman pusp up, dan sanksi sosial ada yang menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila dan sapu-sapu di jalan," ungkapnya.

Dalam operasi gabungan ini, lanjut Kompol Agus, petugas juga terus menyosialisasikan pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19.

"Peran seluruh elemen masyarakat dibutuhkan dalam pencegahan penularan Covid-19 sesuai Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020 dan Inpres No.6 Tahun 2020 untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya. (angga/ys)

Tags:
Kapolsek KemangKompol Agus Suyanditidak bermaskeroperasi-yustisi-covid-19poskotaPoskota-co-id

Reporter

Administrator

Editor