Jangan Kaget, Mulai 1 November 2020 Tilang Elektronik Berlaku di Depok

Senin 28 Sep 2020, 11:00 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda. (angga)

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda. (angga)

DEPOK - Soialisasi sekaligus evaluasi penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Margonda Raya, Depok, mulai dilaksanakan, Senin (28/9/2020).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda menerangkan, sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik ini akan dilaksanakan hingga akhir Oktober.

"Setelah diresmikan pada Jumat (26/9/2020) oleh Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah dihadiri Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ETLE ini akan kami sosialisasikan selama sebulan kepada masyarakat supaya tidak kaget," kata Kompol Erwin, usai apel di Mapolrestro Depok, Senin (28/9/2020) pagi.

Baca juga: Tilang Eletronik Lebih Efektif Tangkap Pelanggar Lalu Lintas Selama Pandemi

Perwira jebolan Akpol 2003 ini menuturkan, selama sosialisasi sistem tilang elektronik, warga khususnya pengendara mobil akan diminta untuk menaati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas. "Bagi pengemudi yang berkendara sambil memainkan, menelepon atau menggunakan hp dan tidak menggunakan safety belt ketika terpantau kamera ETLE akan ditilang otomatis," katanya.

Mantan Kasat Lantas Polres Malang Jawa Timur ini menambahkan pada Minggu (1/11/2020) nanti, sistem tilang elektronik sudah mulai berlaku di Jalan Margonda Raya, Depok.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 November, Polisi Bagikan Brosur Sistem ETLE ke Pengendara

"Kami bekerja sama dengan Kantor Pos dalam pengiriman surat tilang elektronik ke rumah. Jika pada saat tidak ada nama yang tertera dalam surat dan ternyata kendaraan sudah dijual maka akan kami blokir sehingga pada tahun depan bisa balik nama," ungkapnya. (angga/ys)

Berita Terkait
News Update