Irjen Napoleon  Bonaparte.

Kriminal

Berseragam Polri, Irjen Napoleon Hadiri Sidang Praperadilan PN Jaksel

Senin 28 Sep 2020, 20:47 WIB

JAKARTA – Tersangka kasus suap surat jalan pengurusuan red notice Terpidana Korupsi Djoko Tjandra, Irjen Napoleon  Bonaparte hadir mengenakan seragam dinas Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatannya Praperadilan status tersangka terhadap dirinya. Senin (28/9/2020).

Mantan Kepala Divis Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta agar penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan penerimaan suap Djoko Tjandra untuk pengurusan red notice dicabut.

Irjen Napoleon Bonaparte yang menyandang status tersangka ini datang ke PN Jaksel bersama penasihat hukumnya, Putri Maya Rumanti dirinya menghadiri sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (28/9).

Menurut Putri, termohon dari pihak Polri tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap dirinya. "Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Rumanti dalam persidangan.

Oleh sebab itu, kata dia, kliennya mengajukan permohonan gugatan tersebut sehingga status tersangka yang disematkan oleh Polri terhadap Irjen Napoleon dapat diuji dalam sidang praperadilan.

Irjen Napoleon Bonaparte, dalam surat permohonan yang dibacakan kuasa hukumnya di depan hakim menyatakan bahwa dirinya tidak menerima suap ataupun uang dari pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut baik dari pengusaha Tommy Sumardi, ataupun Brigjen Prasetijo Utomo.

Seperti diketahui Irjen Napoleon merupakan telah menerima suap dalam proses pengurusan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih berstatus buron. Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan Napoleon, Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka. Tommy dan Djoko diduga menjadi pihak pemberi suap.

 Dari hasil penyidik Bareskrim Polri dari para tersangka disita sejumlah barang bukti uang  20 ribu Dollar Amerika, HP, Laptop dan CCTV. Penerima suap dikenai Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.  (adji/win)

Tags:
Irjen NapoleonPraperadilan

Reporter

Administrator

Editor