Presiden KSPI, Said Iqbal. (ist)

Nasional

KSPI Ancam Mogok Nasional Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Minggu 27 Sep 2020, 12:15 WIB

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya bersama KSPSI AGN dan 32 federasi yang lain meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Selain itu, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal di dalam UU 13/2003 yang diubah atau dikurangi.

"Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU No 13/2003 seperti penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktivitas melalui pelatihan dan pendidikan, pengaturan regulasi pekerja industri startup, pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0 maka mari kita dialog untuk dimasukan dlm omnibus law tapi tidak boleh sedikitpun merubah apalagi mengurangi isi UU No 13 Tahun 2003," kata Said Iqbal, Minggu (27/9/2020).

“Oleh karena itu, buruh Indonesia mendesak Panja Baleg DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Karena setelah kami mengikuti pembahasan dalam dua hari ini, sangat besar kemungkinannya akan terjadi pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam pasal-pasal di UU 13/2003,” ujarnya.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPN Serukan Mogok Nasional dan Stop Produks

Said Iqbal menambahkan, sudah hampir bisa dipastikan jika dalam pembahasan ini terjadi kejar tayang antara pemerintah dan DPR RI untuk  mengesahkan RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. 

“KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sistem kejar tayang yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR RI, di mana omnibus law akan disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020,” tegas pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Mogok Nasional

Bilamana dalam beberapa hari ke depan KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi lain melihat pembahasan pasal demi pasal tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan dilakukan dengan sistem kejar tayang untuk memenuhi tenggat waktu 8 Oktober 2020, maka bisa dipastikan buruh dan seluruh serikat buruh yang akan menggelar aksi besar-besaran yang melibatkan ratusan ribu bahkan tidak menutup kemungkinan jutaan buruh, yang dilakukan sesuai dengan mekanisme konstitusi. Aksi ini akan dilakukan secara begelombang setiap hari di DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia.

“Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” tegas Said Iqbal. 

Baca juga: Ancam Mogok Nasional, KSPI: Ekonomi Akan Lumpuh

Dalam aksi besar-besaran tersebut sudah terkonfirmasi, berbagai elemen masyarakat akan bergabung dengan aksi buruh. Berbagai elemen yang siap untuk melakukan aksi bersama adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM, dan lain-lain. (rizal/ys)

Tags:
KSPIMogok NasionalTolak Omnibus LawRUU Cipta Kerja,poskotaPoskota-co-idPresiden KSPISaid Iqbal

Reporter

Administrator

Editor