Dari informasi itu, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan. Kemudian, pada 28 Agustus 2020, petugas melakukan penyamaran dan saat tersangka K menerima paket tersebut dari petugas Pos, anggota langsung menyergap di depan rumahnya di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Super Model Kendall Jenner Akui Sering Konsumsi Ganja
Setelah penangkapan itu, ternyata masih ada paket kedua untuk tersangka yang juga datang dari AS. Namun bentuknya menyerupai jamur. Setelah dibuka petugas berisi narkoba jenis shabushabu. “Shabu-shabunya warnanya sedikit berbeda tapi kandungannya memang kandungan shabu,” tukas Heru.
Heru menuturkan, permen ganja tersebut jarang ditemukan di Indonesia. Terakhir kali barang serupa ditemukan, pada 2018 silam ketika berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Narkoba ini memang dari luar. Di AS sendiri memang sudah pernah ditangkap oleh aparat setempat, tapi tahun ini muncul lagi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku K dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ilham/bu/ys)