Komisi Pemberantasan Korupsi. (ist)

Korupsi

Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

Jumat 25 Sep 2020, 19:40 WIB

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengeksekusi terpidana korupsi yang merupakan Suami Artis Senior Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah ke Lapas Suka Miskin Bandung, Jawa Barat. Jumat (25/9/2020).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Rusdi Amin telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 237PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020.

“Dalam perkara terpidana Fahmi Darmawansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan Fahmi juga diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani dan juga kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diketahui Suami dari Inneke divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung hukuman pidana tiga tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. Ia terbukti melakukan suap terhadap Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Ia bersama Napi Koruptor Wahid, terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Wahid Husen saat menjabat Kalapas Sukamiskin pada Sabtu 21 Juli 2018. Selain itu Fahmi telah berikan mobil Mitsubishi Triton 4x4 serta barang dan uang selama menjadi warga Binaan untuk menghuni sel mewah seharga Rp 700 juta. Bahkan dalam dirinya pun bisa dapatkan fasilitas akses bilik cinta suami-istri. (adji)

Tags:
suami Inneke Koesherawati korupsiLapas Sukamiskin

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor