Masih di Bawah Umur, Pelaku Pelecehan Seksual Di Cianjur Direhab

Kamis 24 Sep 2020, 21:54 WIB
Ilustrasi pelecehan seks. (ist)

Ilustrasi pelecehan seks. (ist)

Dari keterangan Kanit PPA Polres Cianjurpembacaan surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, akan dilaksanakan di Mapolres CianjurKamis, 24 September 2020, tampa dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Cianjur.

Aan mengatakan keluarga korban tetap akan melakukan gugatan kerugian materiil dan imateriil terhadap dampak dari kajadian kasus ini yang telah merugikan keluarganya.

Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi membenarkan terkait surat penetapan pengadilan negeri Cianjur yang dilimpahkan pembacaanya di Markas Polres Cianjur yang dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku. "Pelaku yang masih dibawah umur 12 tahun diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan," ujar Ipda Ade Novi. (ruh)

Berita Terkait

News Update