Gedung KPK. (dok)

Korupsi

Langgar Kode Etik, Ketua Wadah Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Ringan oleh Dewan Pengawas

Kamis 24 Sep 2020, 14:29 WIB

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) terhadap Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap yang dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan dianggap melanggar kode etik, Kamis (24/9/2020).

Yudi pun mengaku menerima sanksi dari Dewas tersebut. Terpenting, ditekankan Yudi, penyidik KPK asal Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti yang sebelumnya sempat dipulangkan ke Korps Bhayangkara, kini bisa kembali bekerja di lembaga antirasuah.

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya menerima, itu yang pertama," kata Yudi kemarin.

"Yang kedua, juga terkait bahwa bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh wadah pegawai KPK berhasil. Mas Rosa masih tetap bekerja di KPK itulah yang terpenting bagi kami," imbuhnya.

Baca jugaNaik Helikopter Rp7 Juta per Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Kode Etik

Sekadar informasi, dugaan pelanggaran etik Yudi karena adanya laporan terkait pemberitaan di media massa. Yudi dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar. Infomasi itu berkaitan dengan pembelaan WP KPK atas pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. 

Yudi dilaporkan oleh rekan kerjanya. Yudi dianggap melakukan penyebaran informasi tidak benar dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Baca jugaKetua KPK Langgar Kode Etik, DPR: Harus Jadi Pelajaran

Yudi mengaku lega atas sanksi dari Dewas. Menurutnya, sanksi dari Dewas merupakan risiko perjuangan sebagai Ketua WP KPK. Yang penting, kata Yudi, perjuangannya membela Kompol Rossa berhasil.

"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai, ketua serikat pegawai, bahwa perjuangannya berhasil. masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima risiko karena adanya laporan," katanya. (adji/ys)

Tags:
Langgar Kode EtikKetua Wadah Pegawai KPKKPKDewan PengawasDijatuhi Sanksi RinganposkotaPoskota-co-idYudi Purnomo

Reporter

Administrator

Editor