Suasana di salah satu tempat makan di Bekasi saat didatangi petugas. (ist) 

Bekasi

Spa, Diskotek Pelanggar PSBB Mikro di Bekasi Hanya Ditutup 3 Hari

Rabu 23 Sep 2020, 22:24 WIB

BEKASI - Selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Mikro, Pemkot Bekasi sudah menertibkan sejumlah tempat hiburan seperti spa, rumah makan dan diskotek lantaran melanggar aturan protokol kesehatan. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Bekasi, Saut Hutajulu, menuturkan, tempat usaha tersebut diberi sanksi penyegelan selama tiga hari.

“Dari Kamis lalu sampai Senin kemarin yang disegel aktivitas usaha ada empat tempat, tetapi sifatnya pembinaan ya. Kita cuma beri waktu tiga hari larangan untuk mereka berusaha sebagai peringatan,” ujar Saut kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Meski tempat usaha tersebut akan kembali dibuka setelah tiga hari ditutup, namun pihak Pemkot Bekasi akan tetap memantau kegiatan di lokasi itu.

Dalam aturan PSBB Mikro Kota Bekasi, jam operasional tempat hiburan malam hanya dibolehkan sampai pukul 23.00 WIB.

Sedangkan restoran, hanya boleh menerima pengunjung hingga pukul 21.00 WIB. Jika masih nekat, maka pihak pemkot tak segan untuk mencabut izin usahanya.“Bisa sampai penutupan hingga cabut izin usaha kalau emang membandel terus. Kita lihat dari tingkat pelanggarannya,” kata dia.

Selain melakukan penyegelan, Satpol PP Kota Bekasi juga sudah memanggil beberapa pemilik tempat usaha di enam lokasi, di antaranya wilayah Jatisampurna, Bekasi Timur, ada di Bekasi Selatan.Dia meminta pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat mereka. Sebab, jika melanggar akan merugikan diri sendiri. (yahya/ruh)

Tags:
spadiskotekpsbb mikropelanggar psbb mikro

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor