Barang bukti klinik aborsi ilegal yang digerebek polisi.

Uncategorized

Klinik Aborsi Ilegal Jaring Pasien Lewat Medsos, Kalau Sepakat Pasien Dijemput

Rabu 23 Sep 2020, 17:55 WIB

JAKARTA - Klinik aborsi ilegal yang digerebek Polda Metro Jaya di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020) lalu, ternyata sejak tahun 2017 punya situs dan menjaring pasiennya lewat media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam kegiatannya klinik tersebut dipromosikan melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial.

"Pasien aborsi janjian melalui pesan whatshapp dengan salah satu petugas yang ada di nomor HP website dengan nama klinikaborsiresmi.com," kaya Yusri, Rabu (23/9/2020).

Setelah sepakat, kata Yusri pasien akan dijemput oleh petugas yang bernama ED, kemudian masuk ke dalam area klinik yang dijaga oleh RA. 

"Pasien membayar biaya registrasi secara cash sebesar Rp 250 ribu. Dengan rincian Rp 200 untuk biaya pendaftaran dan  Rp 50 ribu untuk biaya USG," ujarnya.

Sedangkan pasien yang membayar biaya aborsi dilakukan dengan cara transfer e-banking ke rekening BCA atas nama LA sebagai pemilik klinik aborsi. 

Dari penangkapan 10 tersangka termasuk pemilik klinik, petugas menyita barang bukti 1 set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk tindakan aborsi, dan alat tensi darah.

Kemudian alat USG 3 Dimensi, alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, nampan stainles dan nampan besi, kain selimut putih garis-garis, obat antibiotik Amoxicillin, obat anti nyeri Mefinal, Vitamin Etabion dan 2 buah buku pendaftaran. 

Sebelumnya, Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang dari klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020). Selama 3 tahun beroperasi, omset klinik ini mencapai Rp 10,9 miliar lebih.

Dari hasil pemeriksaan ke 10 tersangka adalah LA (52) sebagai pemilik klinik, DK (30), dokter penindakan aborsi, NA (30) bagian registrasi pasien dan kasir, MM (38) melakukan USG, YA (51) membantu dokter melakukan tindakan aborsi, serta RA (52) penjaga pintu klinik.

Kemudian tersangka, LL (50) membantu dokter diruang tindakan aborsi, ED (28) cleaning service dan jemput pasien, SM (62) melayani pasien dan RS (25) pasien aborsi. (ilham/win)

Tags:
Klinik Aborsi IlegalJaring PasienMedsosPasien Dijemput

Reporter

Administrator

Editor