Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar.

Politik

Waka DPR: Guna Membendung Gelombang PHK, Stimulus Ekonomi Harus Segera Disalurkan

Selasa 22 Sep 2020, 23:35 WIB

JAKARTA - Pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta hampir dipastikan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah harus terus diingatkan untuk segera menyalurkan stimulus ekonomi guna membendung gelombang PHK di masa pandemi.

Tak ada jalan lain selain seluruh komponen bangsa harus bersinergi untuk membendung gelombang PHK agar dampak sosial lebih luas bisa dicegah.

 "Pemerintah harus terus diingatkan bahwa berbagai stimulus harus segera dan cepat disalurkan. Berbagai hambatan birokrasi harus dipangkas. Permudah mekanisme pencairan,” papar Muhaimin,  Selasa (22/9/2020).

Dia menyadari, pandemi Covid-19 tentu saja akan berpengaruh terhadap aspek sosial lainnya. Yang paling terdampak adalah kelompok ekonomi bawah yang membutuhkan mobilitas dan interaksi soial dengan tatap muka.

Dunia usaha yang mulai bergeliat pun kembali terhenti. Respon masyarakat pun beragam menyikapi soal ini. Ada yang menolak, ada juga yang bisa memahami.

Tetapi satu hal, pemerintah dalam hal ini sungguh ingin mengedepankan keselamatan rakyatnya. Pemerintah dan DPR pun berjibaku dalam melahirkan kebijakan-kebijakan yang dapat meminimalisir dampak pandemi, terutama terkait soal ekonomi.

“Sungguh pilihan yang sulit, satu sisi pemerintah ingin menyelamatkan jiwa rakyatnya, tapi di sisi lain pemerintah juga harus memastikan bahwa ekonomi harus tetap bergerak agar kita terhindar masuk jurang resesi,” cemas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.

Menurutnya, pemerintah dan DPR RI paham betul, gelombang PHK tak bisa dihindari. Survei SMRC terbaru menyebut ada sekitar 29 juta warga masyarakat yang terkena PHK akibat Covid 19.

Kadin juga mencatat, di sektor formal ada sekitar 6,4 juta orang yang terkena PHK. 64 juta UMKM yang selama ini menjadi salah satu penyangga ketenagakerjaan pun terkena imbasnya. UMKM yang berhenti beroperasi karena Covid sampai saaat ini mencapai 48,4 persen dari total keseluruhan. (*/win)

Tags:
phkGelombang PHKStimulus Ekonomi

Reporter

Administrator

Editor