BOGOR – Tim gabungan Polsek,TNI Koramil dan Muspika Cibinong, menggelar operasi yustisi masker . Dalam operasi tersebut menjaring sejumlah melanggar dan diberikan sanksi pusp up.
Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil mengatakan operasi digelar secara stasioner dan mobile, di Jalan Anggada. Pengendara motor maupun mobil yang melanggar protokol kesehatan langsung di berhentikan dan diberikan sanksi.
"Kami mendatangi Pusat-pusat keramaian, dan pelaku usaha untuk menyosialisasikan pendisiplinan protokol Kesehatan dalam pencegahan penularan covid 19 ini sesuai dengan Perbup No 60 Tahun 2020," paparnya, Selasa (22/9/2020).
Sementara dalam operasi kali ini, lanjut Kadek, masih ditemukan sejumlah orang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak menggunakan masker.
"Sanksi yang diberikan kepada pada para pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera kepada . Mereka dihukum menyanyi dan pusp up, Kedepannya diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari di masa pandemi covid 19 yang terus meningkat ini," pungkasnya. (angga/tri)