JAKARTA - Pemerintah tetap akan melaksanakan Pilkada Serentak sesuai jadwal pada 9 Desember 2020, terkait hal tersebut pemerintah tidak mentolerir aktivitas politik yang berpotensi meningkatkan penularan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan soal protokol kesehatan selama Pilkada telah dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan No. 6 dan No. 10 Tahun 2020.
"Dimana pengawasan ketat dilakukan bersama oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satgas di daerah-daerah serta dinas kesehatan setempat serta apara penegak hukum," terang Wiku di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa sore (22/9).
"Kami tidak bisa mentolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami semuanya harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," tegas Wiku.
Satgas Penanganan Covid-19 katanya tidak akan melarang aktivitas politik dalam pilkada selama tidak menimbulkan potensi penularan. "Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari, apapun kegiatannya kita," tutupnya. (johara/win)