JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2021 telah dilakukan penajaman prioritas guna mendukung pemulihan ekonomi nasional berdasarkan masukan dari Komisi V DPR RI.
Hal ini disampaikan Menhub dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (22/09/2020). Adapun penajaman yang dimaksud dalam penyusunan RKA tahun 2021 meliputgi berbagai kegiatan kementerian itu.
Selain itu, arah belanja juga ditekankan sejalan dengan fokus kebijakan pembangunan dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional, seperti Work From Home (WFH) dan lainnya.
Lebih lanjut Menhub Budi berharap penyempurnaan penyusunan RKA Kemenhub Tahun 2021 dapat mendorong peningkatan kinerja layanan transportasi untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebelumnya, berdasarkan hasil Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2021 telah ditetapkan bahwa Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan yaitu sebesar Rp45,6 triliun.
Besaran pagu tersebut dibagi ke dalam 4 program dengan rincian Program Dukungan Manajemen sebesar Rp9,5 Triliun, Program Infrastruktur Konektivitas Rp33,95 Triliun, Program Riset dan Inovasi IPTEK Rp112 Miliar, Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Rp2,09 Triliun.
Sedangkan untuk alokasi per unit eselon 1 pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2021 masih sejalan dengan empat program tersebut dengan rincian; Sekretariat Jenderal Rp716 Miliar, Inspektorat Jenderal Rp121 Miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp7,64 Triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp11,42 Triliun.
Lantas, Ditjen Perhubungan Udara Rp10,55 Triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp11,10 Triliun, Badan Penelitian dan Pengembangan Rp197 Miliar, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Rp3,54 Triliun, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp350 Miliar.
Kalau dilihat komposisi pagu anggaran tersebut, maka alokasi untuk Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perkeretaapian merupakan yang tertinggi, diikuti Ditjen Perhubungan Udara. Masing-masing adalah Ditjen Hubla Rp11,42 Triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp11,10, Ditjen Perhubungan Udara Rp10,55 Triliun. (Mita/win)