TANGSEL - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengaku telah mengajukan surat pengajuan pencekalan untuk narapidana vonis mati, Cai Changpan, WNA China.
"Kita sudah mengajukan (surat pencekalan) ke Direktur Jenderal Imigrasi sejak 18 September," ujar Rika saat dihubungi awak media, Selasa (22/9/2020).
Rika menuturkan, saat ini surat tersebut telah mendapat tanggapan dari Dirjen Imigrasi pusat, dan telah diterbitkan surat pencekalan untuk bepergian keluar negeri.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencekalan orang. Sudah masuk daftar pencekalan," tuturnya.
Sebagai informasi, Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kabur dari dalam Lapas Klas I Tangerang pada Senin (14/9/2020) dinihari. Cai Changpan merupakan gembong narkoba yang divonis mati sejak 2016 lalu dan telah mendekam di Lapas Klas I Tangerang sejak 2017 lalu.(toga)