Induk

Patuh Protokol Kesehatan Jangan Tunggu ‘Dipecut’ 

Senin 21 Sep 2020, 06:00 WIB

PANDEMI Covid-19 di Indonesia kian mengerikan. Jumlah warga yang terpapar virus corona setiap hari naik signifikan, begitupula angka kematian. Sejumlah pejabat telah menjadi korban ganasnya virus tersebut, bahkan tak kurang dari 115 dokter gugur.

Menekan terus bertambahnya angka penularan, adalah tanggung jawab bersama. Seluruh elemen bangsa ini harus mengambil peran dan berkontribusi mencegah terjadinya penularan yang saat ini sangat masif. Pemerintah dan rakyat dituntut sama-sama berperan aktif memutrus mata rantai penularan Covid-19.

Kunci menekan penyebaran virus corona, selain di pemerintah juga ada di tangan rakyat yaitu dengan cara mematuhi protokol kesehatan. Tetapi faktanya, tidak semua warga patuh. Imbauan pemerintah agara melaksanakan ‘3M’ yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, masih diabaikan. Ini bisa dilihat dari banyaknya pelanggaran. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 30 April 2020 akhirnya menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), baik pelanggar perorangan maupun pemilik usaha. Peraturan tinggal peraturan, pelanggaran terus berjalan. 

Tingkat kepatuhan masyarakat harus diakui amat rendah, padahal menyangkut nyawa diri sendiri dan orang lain. Angka penularan virus corona pun naik signifikan ketika PSBB mulai dilonggarkan, dan berbanding lurus dengan pelanggaran protokol kesehatan. 

Sanksi denda maupun sanksi kerja sosial tak membuat masyarakat jera. Satpol PP DKI Jakarta mencatat, sejak PSBB tahap II, III hingga transisi, total denda terkumpul mencapai Rp4,053 miliar lebih.

Ketika PSBB ketat akhirnya diberlakukan, baru dua hari sudah tercatat 4.200 pelanggar tidak mengenakan masker. Lagi-lagi warga tidak takut pada ancaman Covid-19. Sebagian warga malah lebih takut pada razia masker ataupun hukuman denda. Artinya, sebagian masyarakat masih harus ‘dipecut’ untuk mematuhi aturan PSBB. 

Sikap bandel sebagian warga sebetulnya tidak boleh terjadi karena situasi krisis kesehatan saat ini mengancam semua orang. Melanggar protokol kesehatan, sama saja membuat klaster-klaster baru penularan Covid-19. Ayo disiplin, jangan tunggu ‘dipecut’ dengan sanksi hukum. **

Tags:
Induk Opini

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor