JAKARTA – Disaat semua pihak berjuang melawan Covid-19, tiba-tiba muncul dugaan bahwa hasil rapid test bisa dimanipulasi dengan imbalan sejumlah uang. Bahkan sempat viral dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (18/9).
Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing mengatakan, kejadian itu sangat disayangkan dan memilukan.
"Dugaan kejadian ini harus diusut tuntas melalui proses hukum di kepolisian kita dengan prinsip promoter. Kemudian sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan," katanya, Minggu (20/9/2020).
Emrus menegaskan, pengusutan dan penyelidikan, menurut hemat saya, tidak begitu sulit dilakukan dengan membuka rekaman CCTV, dan isi dialog komunikasi via telepon genggam antara terduga pelaku serta terduga korban.
Kemudian melakukan interview mendalam kepada para pihak. Berdasarkan fakta dan bukti hukum serta proses induktif, bisa dirumuskan konstruksi hukumnya.
"Menurut saya, siapapun yang mencoba bermain-main atau melakukan penyimpangan terkait dalam upaya kita mengatasi Covid-19 di tanah air, termasuk di dalamnya dugaan kemungkinan memanipulasi hasil pemeriksaan rapid test di tengah bangsa kita sedang menghadapi bencana nasional menangani penyebaran dan mengatasi dampak Covid-19 sebagai tindakan kemanusiaan, harus diberi hukuman seberat-beratnya oleh hakim," katanya.
Bila terbukti secara hukum dan sah, maka didorong agar hakim memberikan hukuman sangat berat bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum serupa dan menjadi yurisprudensi kelak ke depan.
"Saya bangga kepada dua BUMN (pihak Bandahara dan Kimia Farma Diagnostika) kita yang cepat, proaktif dan memberi dukungan penuh agar dilakukan proses hukum terkait dugaan terjadinya peristiwa tersebut," ucapnya. (rizal/tha)