Gedung Kejagung pasca kebakaran.

Kriminal

Bareskrim Akan Periksa 12 Saksi Dalami Unsur Kesengajaan atau Kelalaian Kebakaran Gedung Kejagung

Sabtu 19 Sep 2020, 22:13 WIB

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah melayangkan surat pemanggilan 12 saksi, untuk mendalami unsur kesengajaan atau adanya kelalaian terkait kebakaran Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 12 saksi yang akan diperiksa tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang pernah diperiksa oleh tim gabungan Bareskrim dan Kejagung.

"Tim penyidik gabungan akan memeriksa 12 saksi pada hari Senin (21/9/2020). Saksi itu dari 131 saksi yang sudah diperiksa," kata Argo Yuwono, Sabtu, (19/9/2020).

Argo menuturkan, tim gabungan sebelumnya sudah selesai melakukan penyidikan awal gedung Kejagung terbakar. Saat ini penyidik fokus mencari dugaan unsur pidana kemungkinan adanya kelalaian atau kesengajaan pada kejadian itu.

"Saat ini mulai dibahas kemungkinan-kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran itu. Penyidik masih bekerja," tukas Argo.

Menurut Argo, tim gabungan juga sudah mendengarkan pemaparan dari para ahli kebakaran pada saat proses penyelidikan. Kemudian keterangan para ahli akan diambil dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dugaan unsur pidana Gedung Kejagung yang terbakar. Dugaan pidana tersebut mengarah pada unsur kesengajaan atau kelalaian.

"Tim penyidik gabungan sudah memanggilan terhadap saksi-saksi yang potensial tentunya akan mencari siapa tersangkanya," kata Argo, Sabtu (19/8/2020).

Seperti diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan gelar kasus, pada Jumat (18/9/2020). 

Gelar perkara itu untuk meningkatkan kasus kebakaran dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian mengambil langkah perencanaan terkait dengan tindak lanjut setelah dinaikkan ke penyidikan. 

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebakaran Kejagung diduga mengandung unsur pidana. Hal itu diperoleh dari temuan di TKP oleh Tim Puslabfor Polri dan pemeriksaan 131 saksi.

Awal kebakaran terjadi di Lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian. Api kemudian merambat ke lantai atas dan bawah hingga menghanguskan seluruh gedung utama Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus 2020. 

Listyo tengah mencari pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,12 triliun itu. Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ilham/win)

Tags:
bareskrimsaksiPeriksa 12 SaksiKesengajaan atau KelalaianKebakaran Gedung KejagungGedung Kejagung

Reporter

Administrator

Editor