Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansah.(yono)

Jakarta

Hingga Hari ke-4 PSBB Ketat, Disnakertrans Tutup 23 Perusahaan

Jumat 18 Sep 2020, 09:44 WIB

JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansah menyampaikan, selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, telah menutup 23 perusahaan dari 237 perkantoran yang di inspeksi mendadak (sidak).

Adapun data tersebut diperoleh dari hasil sidak sejak, Senin (14/9/2020) hingga Kamis (17/9/2020).

"14 perusahaan ditutup karena ditemukan kasus Covid-19 atau virus Corona. Sedangkan, 9 Perusahan ditutup karena kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan covid-19," terang Andri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Andri merinci, 14 perusahaan yang ditutup karena ditemukan kasus Covid-19 ini adalah, 1 perusahaan terletak di Jakarta Pusat; 6 perusahaan di Jakarta Barat; 3 perusahaan di Jakarta Utara; 1 perusahaan di Jakarta Timur; dan 3 perusahaan di Jakarta Selatan.

Adapun, perusahaan ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan, 4 perusahaan di Jakarta Pusat; 3 perusahaan di Jakarta Barat; dan 2 perusahaan di Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemprov DKI masih mengizinkan perusahaan atau perkantoran beroperasional. Namun, kali ini perusahaan atau perkantoran kapasitasnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal.

Syarat 25 persen itu tidak berlaku jika daerah perkantoran tersebut ada terinfeksi positif Covid-19. Bila ditemukan kasus positif, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sebentar tiga hari.

Sementara itu, untuk 11 sektor usaha/bisnis yang diperbolehkan untuk beroperasi ketika PSBB total diminta tetap memasang kapasitas pekerja sebesar 50 persen dari total kapasitas normal.

Sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (yono/tri)

Tags:
hari ke-4 PSBB Ketatdisnakertranstutup 23 perusahaan

Reporter

Administrator

Editor