Djoko Tjandra.

Korupsi

Urus Fatwa MA Djoko Tjandra Deal 10 Juta Dollar untuk Pejabat MA dan Kejagung

Kamis 17 Sep 2020, 22:43 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi dugaan melancarkan pengurusan Fatwa Mahmakah Agung (MA)  untuk membebaskan Terpidana Korupsi Cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang dilakukan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 10 juta Dollar Amerika untuk Pejabat di MA dan Kejagung.

           Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan terdakwa PSM, Politisi Nasdem Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra bersepakat untuk berikan uang 10 Juta Dollar Amerika  kepada pejabat Kejagung dan MA.

           "Ketiganya sepakat guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata Hari keterangan resminya Kamis (17/9/2020).

           Kapuspenkum menceritakan, awalnya pada November 2019, Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yang merupakan buron terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

           Saat itu, Djoko Tjandra setuju meminta Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking membantu pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar pidana Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

          "Atas permintaan tersebut, terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut dan Joko Soegiharto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1 juta Dollar Amerika untuk Terdakwa PSM untuk pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut," kata Hari.

          Hari menyebut Djoko Tjandra setuju dengan usulan tersebut dan akan memberikan uang USD 1 juta kepada Pinangki. Uang tersebut diberikan melalui tersangka Andi Irfan Jaya sesuai proposal 'action plan' yang diberikan Pinangki ke Djoko Tjandra.

          Diketahui hari ini JPU Kejagung bersama Kejari Jaksel melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pinangki akan segera disidangkan dan didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.

          Terdakwa  Jaksa bergelar Doktor,melakukan pembelian Mobil BMW X-5, pembayaran Dokter Kecantikan di Amerika, Pembayaran sewa Apartemen arau Hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran Kartu Kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature, Jaksel.

"Pembayaran sewa Apartemen menggunakan cash atau tunai USD sehingga atas perbuatan Terdakwa patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi," papar Kapuspenkum. (Adji/win)

Tags:
Fatwa MADjoko TjandraDeal 10 Juta Dollar

Reporter

Administrator

Editor