BANJARMASIN - Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Banjarmasin dibarengi dengan pembagian masker kepada warga masyarakat yang ada di Ramayana Sentral Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (17/9/2020).
Pembagian masker ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personil Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dipimpin oleh Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta, Danrem 101/Antasari, dan para Forkopimda Kota Banjarmasin.
Dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan itu juga dilakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalsel No.66 Tahun 2020 tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.
Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta, mengatakan, TNI dan Polri siap membantu tugas Satpol PP dalam menegakkan Perwali tentang protokol kesehatan di Banjarmasin. “Selama ini kita sudah memberikan himbauan tapi masih sangat kurang efektifitasnya. Sekarang modal kita bertambah yaitu dengan terbitnya Perwali Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020 tentang sanksi penerapan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19," tukasnya.
Kapolda meminta masyarakat semakin sadar dan mau bekerja sama dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona. “Kami dari jajaran TNI Polri siap membantu pemerintah dalam penegakan protokol kesehatan. Dan diharapkan masyarakat semakin sadar ikut memutus memutus virus korona,” pungkasnya. (ilham/ruh)