Tersangka Djoko Tjandra

Korupsi

Orang Dekat Djoko Tjandra Dicekal Kejagung, Terkait Saksi Jaksa Pinangki

Kamis 17 Sep 2020, 10:47 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah orang dekat Djoko Tjandara, Rahmat ke luar negeri alias dicekal, Kamis (17/9/2020).  Pengusaha itu saksi kunci dalam kasus dugaan penerimaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, surat pencegahan ke luar negeri dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Rahmat dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

"Sudah dicekal (cegah) lama, sejak 10 Agustus 2020," kata Febrie kepada wartawan

Ia menambahkan,  Rahmat akan kembali diperiksa untuk penyidikan kasus yang melibatkan tersangka lain.

"Kalau diperiksa ya diperiksa, jadi saksi," ucap Febrie.

Kejagung melimpahkan Jaksa Pinangki dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu dengan eks buron itu. Penerbangan pertama Rahmat berangkat bersama jaksa Pinangki pada 12 November 2019. Penerbangan kedua, berangkat bersama Anita dan jaksa Pinangki pada 25 November 2019.

Jaksa Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu Dollar Amerika atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (adji/tri)

Tags:
orang dekatDjoko Tjandradicekal kejagungsaksijaksa pinangki

Reporter

Administrator

Editor