ADVERTISEMENT

Kapolda Beberkan Penangkapan Sepasang Kekasih Pelaku Mutilasi Mayat di Apartemen Kalibata City

Kamis, 17 September 2020 17:22 WIB

Share
Kapolda Beberkan Penangkapan Sepasang Kekasih Pelaku Mutilasi Mayat di Apartemen Kalibata City

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan kasus pembunuhan dan mutilasi tubuh 11 bagian yang ditemukan di Apartemen Kalibata City  terungkap, berdasarkan laporan orang hilang atas nama Rinaldy Harley Wismanu.

Kemudian Tim Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.  Tim yang dipimpin langsung Kasubdit Resmon Kompol Handik Zusen menemukan tabungan korban digunakan oleh Fajri dan Laeli.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman kemudian meringkus kedua tersangka Perumahan Permata Cimanggis, No. 38, Blok F3, Cluster Jamrud, Tapos, Depok, Rabu (16/9/2020) malam.

Dari hasil pemeriksaan, petugas akhirnya mengetahui bahwa korban Rinaldy telah dibunuh oleh keduanya dan disimpan di Apartemen Kalibata City tower Eboni Lantai 16.

Tim gabungan Subdit Resmob lalu berangkat ke apartemen tersebut dan menemukan jasad korban dibungkus plastik di dalam Koper. Usai melakukan olah TKP mayat korban lalu di bawa ke RS Polri untuk dilakukan Autopsi. 

Dari hasil Autopsi dan identifikasi diketahui bahwa mayat terpotong tersebut adalah Rinaldy Harley Wismanu yang bekerja sebagai Manager HDR perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi.

Kepada kedua tersangka polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Dimana Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Untuk Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT