Dua kurir Narkoba dituntut hukuman mati oleh JPU.(toga)

Narkoba

Dua Kurir 70 Kg Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kamis 17 Sep 2020, 18:52 WIB

TANGERANG  -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang menuntut dua terdakwa kurir narkoba seberat 70 kilogram dengan tuntutan hukuman mati. 

Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Tangerang, Eko Purwanto mengungkapkan kedua orang tersebut terbukti menjadi kurir narkoba dengan diiming-imingi  imbalan sebesar Rp100 juta rupiah bila aksinya dalam membawa barang haram berhasil. 

"Terdakwa Donni Gozali dan Subhan terbukti secara sah dan mengakui perbuatannya menjadi kurir narkoba," ujar Eko kepada awak media, Kamis (17/9/2020).

Eko menambahkan guna memberikan efek jera kepada para bandar dan untuk memutus peredaran narkoba di Indonesia, para pelaku dituntut dengan hukuman maksimal.

"Kita ingin juga dijadikan efek jera kepada para pelaku yang lain diluar sana. Dalam sidang kami tuntut dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati," katanya.

Sebagai informasi, dua kurir narkoba yakni Donni dan Subhan diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kota Tangerang.

Kedunya terbukti membawa narkotika jenis sabu dengan cara disamarkan dengan komoditi lain antara lain kopi, ikan asin, dan teh dalam kemasan. (toga/win)

Tags:
Dua KurirNarkobadituntut-hukuman-mati

Reporter

Administrator

Editor