Ojek Online Widi. (talitha)

Komunitas

Curjol, Widi: PSBB Ketat Pendapatan Ikut Seret

Kamis 17 Sep 2020, 16:36 WIB

JAKARTA - Pemberlakuan PSBB ketat di DKI Jakarta yang mengacu pada Pergub DKI No.88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB lanjutan, Dalam pergub menjelaskan kapasitas tampung kendaraan umum dan pribadi dibatasi maksimal 50%.

PSBB lanjutan ini nampaknya dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tak terkecuali driver ojek online (ojol), Widi. Ia menuturkan, meski pendapatannya menurun hingga 50%, sebagai warga ia tetap menyetujui adanya PSBB ini.

"Sebagai ojol adanya PSBB kurang setuju tapi dari sisi kesehatan setuju karena masyarakat sekarang udah cuek banget sama keadaan saat ini," katanya, Kamis (17/9).

Ia juga mengaku meski sudah mempunyai kartu BPJS Ketenagakerjaan selama 2 tahun, ia belum juga mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah sebanyak Rp.600ribu kepada karyawan yang bergaji di bawah 5juta, selama 4 bulan terhitung September 2020. 

"Bantuan yang 600ribu per bulan nyatanya sampai sekarang saya belum dapat," terangnya.

Selain itu, ia juga berharap mendapatkan kartu Prakerja Gelombang 9 yang sudah dibuka pada Kamis (17/9) pukul 12.00 ini. Kuota yang disediakan juga masih sama dengan gelombang sebelumnya yakni sebanyak 800.000 orang.

"Kartu pra kerja juga susah banget dapetnya padahal udah coba dari gelombang pertama sampai ke-9 ini," tuturnya. (Talitha/tha)

Tags:
curjolpsbb ketatpendapatan-ikut-seret

Reporter

Administrator

Editor