Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.(adji)

Jakarta

7 PNS Pemkot Jaksel Terpapar Covid-19, Kantor Wali Kota Ditutup 3 Hari

Kamis 17 Sep 2020, 14:55 WIB

JAKARTA  – Kantor Pemerintahan Walikota Jakarta Selatan ditutup alias lockdown selama tiga hari setelah tujuh pegawainya terpapar virus Corona,  Kamis (17/9/2020).

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menyebutkan, ada tujuh pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk pencegahan, Pemkot Jaksel memberlakukan  bekerja dari rumah  (WFH) untuk seluruh pegawai.

"Iya kita berlakukan bekerja dari rumah, selama tiga hari itu kantor dilakukan sterilisasi. Kalau Swab test tracing yang ada antar pegawai sesuai dengan ketentuannya saja ," ujar Marullah.

Pemberlakukan bekerja dari rumah untuk seluruh ASN di lingkungan Kantor Wali Kota disampaikan melalui instruksi Wali Kota Jakarta Selatan terhitung mulai Kamis (17/9/2020).

Surat edaran wali kota dengan Nomor 44/SE/2020 diterbitkan oleh Sekretaris Kota Jakarta Selatan pada 16 September 2020. Dalam surat edaran tersebut tertulis pesan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2020 pasal 9 ayat 2 butir f, dimana di lingkungan kantor Walikota Jakarta Selatan ada beberapa pegawai yang positif terkena COVID-19, maka dengan ini diberitahukan hal hal sebagai berikut :

Pertama, Kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan organisasi lain yang berkantor di komplek Walikota Jakarta Selatan agar memberitahukan kepada pegawainya masing-masing baik ASN maupun PJLP bahwa terhitung mulai besok Kamis tanggal 17 September 2020 sampai dengan Jumat tanggal 18 September 2020 untuk bekerja dari rumah masing-masing.

Kedua, untuk bahan-bahan pekerjaan yang masih berada di kantor, dipersilahkan untuk dapat diambil besok pagi dan kordinasi dengan Kabag Umum dan protokol.

Ketiga, untuk Kantor yang mengadakan pelayanan seperti UPPRD Kebayoran Baru dan PTSP agar tetap bisa ada pelayanan minimal kepada masyarakat dan pengaturan lanjut akan diatur oleh kepala unitnya.

Keempat, pelaporan pekerjaan dari rumah tetap berpedoman kepada SE BKD no.45 tahun 2020. Surat edaran tersebut juga menjelaskan beberapa ketentuan bagi pegawai yang bekerja dari rumah.

Ketentuan tersebut sebagai berikut, pegawai berada di rumah masing-masing tidak meninggalkan rumah pergike luar kota atau pulang kampung. Pegawai wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan langsung serta menginput ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan.

Selanjutnya, waktu bekerja paling sedikit tujuh jam 30 menit dengan ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan dengan menggunakan pakaian dinas lengkap serta informasi tempat tinggal dan waktu sebenarnya (real time). Bukti presesi foto dilaporan sebanyak dua kali yakni pagi dan sore hari.

Sementara beberapa suku dinas, suku badan dan bagian, seperti Sudin SDA, Sudin PU, Sudin Kominfotik, Suku Badan Kepegawaian, semuanya  memberlakukan bekerja dari rumah untuk seluruh pegawainya, terkecuali bagian pelayanan tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. (adji/tri)

Tags:
7 pnspemkot jakselterpaparcovid-19Kantor wali kotaditutup 3 hari

Reporter

Administrator

Editor