Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri.(dok/ist)

Nasional

Sidang Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPK Naik Helikopter Ditunda Pekan Depan

Selasa 15 Sep 2020, 12:15 WIB

JAKARTA – Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap  ditunda hingga Rabu, 23 September 2020 pekan depan.

"Sebagaimana telah diinformasikan melalui akun twitter @KPK_RI, rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," kata  Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (15/9/2020)

Alasan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK naik helikopter swasta di Sumatera Selatan ditunda,  karena Dewan Pengawas (Dewas) yang sedianya akan membacakan putusan terhadap dua terperiksa tersebut bakal di swab test terlebih dahulu. Sebab, terlacak salah satu anggota Dewas pernah berkomunikasi dengan pegawai KPK yang positif corona (Covid-19). 

"Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK," beber Ipi.

"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," pungkasnya. (adji/tri)

Tags:
sidang putusanpelanggaranketua kpknaik helikopterditundaetik

Reporter

Administrator

Editor