Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Ist)

MEGAPOLITAN

Operasi Yustisi Covid-19 di Jabodetabek Terjunkan 6.800 Personil Gabungan

Selasa 15 Sep 2020, 13:26 WIB

JAKARTA - Sebanyak 6.800 petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Pengadilan dan Kejaksaan diterjunkan dalam Operasi Yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Operasi yustisi tersebut berlangsung 14 hari sejak tanggal 14 hingga 27 September 2020 mendatang, operasi ini merupakan kebijakan dari pemberlakuan kembali penerapan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, total ada 6.800 personil gabungan diturunkan meliputi Jakarta, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jadetabek). "untuk mendisiplinkan masyarakat di kawasan yang berpotensi menjadi tempat klaster Covid-19," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Baca JugaPolresta Tangerang Gelar Operasi Yustisi di 11 Titik Secara Statis

Dikatakan, jumlah 6.800 personel tersebut terdiri dari 700 personel gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kemudian, 50 personel dari Kejaksaan, 50 personel dari Pengadilan, dan masing-masing 300 personel dari TNI dan Polri.

"Hasil rapat kordinasi kita membentuk satgas-satgas baik di tingkat provinsi hingga Kecamatan di dalam ada TNI-Polri, Pemda, Kejaksaan. Satuan tugas ini untuk melakukan Yustisi penindakan masyarakat berdasar Pergub 79 tentang disiplin," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan dalam rapat tersebut juga mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat peraturan daerah (perda) agar memperkuat dasar hukum melakukan operasi yustisi. Baik itu melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan aturan-aturan yang ada. 

Baca JugaOperasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Digelar di Aceh 

"Kemudian juga kita siapkan di sini undang-undang nomor 6 tentang karantina kesehatan dan undang-undang nomor 4 tentang wabah penyakit dam ada pasal dalam KUHP ini yang kita rumuskan kemarin," tukas Yusri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB ketat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Keputusan tersebut diambil lantaran lonjakan positif Covid-19 di Jakarta meningkat usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI. (ilham/tha)

Tags:
operasi-yustisi-covid-19di-jabodetabekterjunkan-6800-personil-gabungan

Reporter

Administrator

Editor