Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans Energi) DKI Jakarta, Andri Yansah .(dok/yono)

Jakarta

Hari Pertama PSBB Ketat, Disnaker Tutup Delapan Kantor

Selasa 15 Sep 2020, 10:15 WIB

JAKARTA – Langgar protokol kesehatan, dan ada karyawan terpapar Covid-19, delapan perusahaan ditutup.

Hal ini diungkapkan  Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans Energi) DKI Jakarta, Andri Yansah dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020) malam.

“Delapan perusahaan ditutup pada hari pertama penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Senin (14/9/2020),

Usai  sidak di 64 perusahaan yang ada di Jakarta,” kata Andri Yansah.

Menurutnya, sebanyak lima perusahaan ditutup karena ditemukan kasus positif, sementara tiga lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan.

Andri merinci, lima perusahaan yang ditutup karena ditemukan kasus positif Covid-19 tiga di antaranya berada di Jakarta Barat. Kemudian masing-masing satu perusahaan ditutup di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. 

Sementara itu, perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, satu di antaranya berada di Jakarta Pusat, sedangkan dua perusahaan lain berada di wilayah Jakarta Barat. 

Andri sebelumnya mengatakan, pihaknya terus mengawasi operasional perusahaan atau perkantoran selama pelaksanaan PSBB. Ia menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengantongi data jumlah perusahaan swasta hingga jumlah pekerja yang berkegiatan di Jakarta.

Selain itu, Disnakertrans juga meminta agar perusahaan untuk membuat laporan mengenai jumlah karyawan yang melakukan kerja dari rumah (WFH) dan pekerja yang bekerja langsung di kantor. Namun, untuk lebih efektif, mereka tidak sekadar menerima laporan tersebut.

"Kita tetap harus melakukan pemeriksaan atau pengawasan. Kita melakukan pemeriksaan atau pengawasan dari jadwal yang sudah kita susun, juga  dari pengaduan-pengaduan masyarakat," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemprov DKI masih mengizinkan perusahaan atau perkantoran non-esensial atau tidak dikecualikan beroperasional. Kendati demikian, perusahaan atau perkantoran kapasitasnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal. (yono/tri)

Tags:
hari pertamapsbb ketatDisnakertutupdelapan kantor

Reporter

Administrator

Editor