SIDOARJO - Polresta Sidoarjo bersama TNI, Satpol PP dan Dishub melakukan operasi yustisi penggunaan masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020. Petugas gabungan masih menemukan masyarakat tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
Dari operasi penegakan kedisiplinan tersebut terdapat belasan masyarakat yang terjaring lantaran tidak memakai masker. Masyarakat tersebut merupakan mayoritas pengendara sepeda motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.
Razia tersebut dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, bersama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi, kemudian pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.
Pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, mereka yang tidak menggunakan masker langsung mendapat sanksi. Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari.
"Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari," kata Sumardji, Senin (14/9/2020).
Dikatakan, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. Dan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi sanksinya akan dilipatkan dendanya," sambung pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.
Untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Kabupaten Sidoarjo petugas akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020. Dari pagi hingga malam, dengan sasaran berbagai lokasi keramaian.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji menjelaskan, Operasi Yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.
"Ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Patuhi protokol kesehatan, jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah bila tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp. 500 ribu," tukas Sumardji. (ilham/tha)