Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah (Yono)

Jakarta

PSBB Ketat Diberlakukan, Perkantoran yang Tidak Dikecualikan Wajib Membatasi Karyawannya 25 Persen

Senin 14 Sep 2020, 14:31 WIB

 

JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta fokus utamanya adalah peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol pencegahan penularan Covid-19 di area perkantoran.

Andri menjelaskan, bagi perusahaan esensial atau yang dikecualikan boleh beroperasi, tetap melaksanakan pembatasan karyawan sebesar 50 persen dengan tetap melakukan Protokol Kesehatan covid-19 dengan ketat.

Sementara terhadap perusahaan non-esensial atau yang tidak dikecualikan boleh beroperasi, namun membatasi maksimal 25 persen karyawannya.

"Saat PSBB pertama perkantoran atau kegiatan usaha yang tidak dikecualikan ditutup, tetapi PSBB kali ini boleh dibuka tetapi membatasi karyawannya 25 persen dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ungkap Andri, Senin (14/9/2020). (yono/tri)

Tags:
psbb ketatPerkantorantidak dikecualikanmembatasikaryawannyahingga 25 persen

Reporter

Administrator

Editor