Pengawasan yang dilakukan itu, sambung Budhy, sesuai dengan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2020, kantor boleh buka namun hanya 50 persen pegawai saja. Sementara khusus kantor yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 jumlah pegawai yang datang dibatasi maksimal 25 persen.
"Di tahap awal ini kita hanya melihat dulu apakah kantor sudah mematuhi PSBB diperketat atau belum, besok baru langsung kami tindak," pungkasnya. (Ifand/tha)